Itu belum termasuk remisi yang tentu akan mempersingkat waktu penahanan. Artinya meringankan hukuman koruptor. Dalam Pasal 14 aturan yang dibuat pada masa kejayaan KKN Orde Baru itu, narapidana punya hak untuk mendapat remisi tanpa ada pembatasan spesifik terhadap narapidana jenis kejahatan apapun. Menurut Large, penyebutan secara spesifik "sama jenisnya" dalam https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777